IQBAL & BILLY TERSANGKA
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal dan Presiden Direktur First Media Billy Sindoro, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan diambil KPK setelah tim penyidik memeriksa keduanya lebih kurang 12 jam setelah penangkapan kemarin malam di Hotel Aryaduta, Jakarta. Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Chandra Hamsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/9) pagi ini.
M. Iqbal dan Billy ditangkap karena kasus dugaan suap terkait sengketa Direct Vision dengan Astro Malaysia. Billy adalah direktur Direct Vision, anak perusahaan Grup Lippo. Direct Vision mengadakan kongsi dengan Astro Malaysia, stasiun televisi berbayar, untuk hak penyiaran Astro di Indonesia. Sedangkan Iqbal terakhir kali terlibat dalam pengeluaran hak siar Liga Premier Inggris tahun lalu yang dipegang Astro.
Chandra mengatakan, kedua tersangka akan ditahan, tahap pertama, selama 20 hari. Keduanya akan dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b, Pasal 13, Pasal 12 huruf a dan atau huruf b, Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat dua Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Chandra tak merinci tindakan selanjutnya KPK dalam kasus ini. Yang pasti, KPK akan terus mengumpulkan barang bukti. Diduga barang bukti ada di beberapa tempat.
Iqbal dan Billy ditangkap KPK karena diduga melakukan suap-menyuap terkait kasus perselisihan televisi berbayar, Astro. Kasus Astro bermula dari konflik antara Astro All Asia Network Plc Malaysia dan grup usaha Lippo. Rencananya, M. Iqbal akan ditahan di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Resor Jakarta Pusat, sedangkan Billy akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.
M. Iqbal dan Billy ditangkap karena kasus dugaan suap terkait sengketa Direct Vision dengan Astro Malaysia. Billy adalah direktur Direct Vision, anak perusahaan Grup Lippo. Direct Vision mengadakan kongsi dengan Astro Malaysia, stasiun televisi berbayar, untuk hak penyiaran Astro di Indonesia. Sedangkan Iqbal terakhir kali terlibat dalam pengeluaran hak siar Liga Premier Inggris tahun lalu yang dipegang Astro.
Chandra mengatakan, kedua tersangka akan ditahan, tahap pertama, selama 20 hari. Keduanya akan dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b, Pasal 13, Pasal 12 huruf a dan atau huruf b, Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat dua Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Chandra tak merinci tindakan selanjutnya KPK dalam kasus ini. Yang pasti, KPK akan terus mengumpulkan barang bukti. Diduga barang bukti ada di beberapa tempat.
Iqbal dan Billy ditangkap KPK karena diduga melakukan suap-menyuap terkait kasus perselisihan televisi berbayar, Astro. Kasus Astro bermula dari konflik antara Astro All Asia Network Plc Malaysia dan grup usaha Lippo. Rencananya, M. Iqbal akan ditahan di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Resor Jakarta Pusat, sedangkan Billy akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar